SOLUSI CERDAS MENGATASI KETERBATASAN DANA PENDIDIKAN


GEBU PENDANAAN PENDIDIKAN DALAM KARYA INDONESIA

( Oleh : Drs. ALI UMAR - Program Magister PPN Pendidikan Unand Padang)




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Pendidikan dasar yang berkualitas merupakan suatu kebutuhan yang harus dipenuhi dan menjadi tanggungjawab bersama (Pemerintah dan pemerintah daerah). Sebagaimana dinyatakan dalam Undng-undang sisdiknas No. 20 tahun 2003 “Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warganegara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah”. Dengan pendidikan dasar yang bermutu seseorang diharapkan dapat menjalani kehidupannya secara layak sebagai warga Negara yang baik dan terhormat. Dan jika memungkinkan berguna dalam kesinambungan pendidikannya pada level yang lebih tinggi.

Pentingnya Pendidikan telah diamanatkan oleh para pendiri bangsa ini sebagaimana tertulis di dalam mukadimah pembukaan Undang-undang Dasar tahun 1945 tersurat dan tersirat secara jelas bahwa salah satu tujuan nasional adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa". Makna fundamental yang terkandung dalam pesan tersebut ialah bahwa kekuatan dan kemajuan suatu bangsa terletak dalam kualitas sumber daya manusianya. Kata kunci pengembangan sumber daya manusia ialah "pendidikan" bagi seluruh warga negara yang berlangsung sepanjang hayat sejak dari dalam keluarga, di sekolah, dan di dalam kehidupan secara keseluruhan.

Statement tersebut telah terbukti secara empiris bahwa bangsa-bangsa yang telah menikmati kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya adalah bangsa yang memulai pembangunannya melalui pendidikan meskipun mereka tidak memiliki sumber daya alam yang memadai. Namun dengan sumber daya manusia yang berkualitas serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, mereka dapat menikmati kemakmuran bangsanya. Sebagai contoh adalah negara-negara tetangga kita seperti Jepang, Taiwan, Korea Selatan, Cina, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan sebagainya.

Oleh karena itu pendidikan harus menjadi prioritas untama dalam keseluruhan proses pembanguanan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 bahwa Pendidikan merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga Negara.

Pendidikan dengan segala prosesnya adalah suatu usaha yang berkaitan dengan dana dan sumber dana. Masalah dana pendidikan merupakan indicator paling dominan dalam menyelesaikan proses pendidikan. Menurut prediksi Depdiknas, untuk terwujudnya pendidikan yang bermutu, satuan biaya per tahun per siswa ialah Rp 13.446.500,- untuk SD, dan Rp 27.436.500,- untuk SMP. Unit cost yang diperhitungkan tersebut telah termasuk seluruh unsur biaya baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung. Jika kita analisis angka tersebut, maka seorang siswa sampai menyelesikan pendidikan dasar (alias tamat SMP) akan memebutuhkan dana sebesar (Rp.13.446.500,- x 6 ) + (Rp. 27.436.500,- x 3) = Rp. 162.988.500,- sebuah angka yang cukup fatastis, mengingat kondisi perekonomian masyarkat saat ini yang sbebagian besar hidup dibawah garis kemiskinan.

Ini merupakan dilema dan problematika pendidikan ditanah air yang kita cintai ini. Disuatu sisi kita menginginkan pendidikan yang bermutu tapi disisi lain kita dihadapkan pada masalah ketidak berdayaan sebagaian besar masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pendidikan. Meskipun pemerintah telah mengalokasikan dana 20% dari anggaran belanja pusat dan daerah. Namun permasalah pendanaan pendidikan diberabagai daerah diatanah air sampai saat ini masih mejadi topik hangat yang perlu dicarikan jalan keluarnya yang ampuh dan jitu.

Memalui makalah yang sederhana ini penulis mencoba memberikan alur pikir secara ilmiah dalam membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam menggali sumber dana dan penyalurannya sehingga mencapai sasaran sesuai dengan yang diharapkan. Makalah ini diberi Judul “ Gebu Pendanaan Pendidikan Dalam Karya Indonesia”

B. Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang penulisan diatas maka masalah pendanaan pendidikan ini dapat diidentifikasi sebagai berikut :

1. Besarnya Biaya Penddikan yang harus ditanggung oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, untuk mencapai pendidikan yang bermutu.

2. Pemerataan penyaluran dana pendidikan yang meliputi:

a. Pendataan dan informsi sekolah yang tidak akurat;
b. Kondisi Geografis daerah yang sulit terjangkau

3. Pola dan metode pendanaan yang meliputi;

a. Sumber-sumber dana;
b. Metode Peyaluran dana

C. Batasan Masalah

Secara konsepsual penulisan makalah ini akan menitik beratkan pada apa yang menjadi permasalah dan kendala besar dalam meningkatkan mutu pendidikan terutama pendidikan dasar (tingkat SD dan SLTP). Yaitu sumber dana dengan menelaah metode atau pola penghimpunan dana dari masyarakat diluar APBN yang juga bersumber dari masyarakat. Serta metode dan pola penyalurannya sehingga diharapkan sampai kepada sasaran tanpa pengurangan disana-sini (alias korup) sedikitpun.


D. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah yang dikemukakan diatas maka rumusan masalah dalam penulisan makalah ini fokuskan pada metode dan pola pengumpulan dan penyaluran dana pendidikan berdasarkan keiikhlasan hati bangsa, sebagai wujud rasa tanggung jawab terhadap peningkatan kualitas pendidikan anak bangsa.

E. Tujuan Penulisan

Selian untuk memenuhi tuntutan tugas mata kuliah “Ekonomi dan Pendanaan Pendidikan” Program magister Perencanaan Pembangunan Konsentrasi perencanaan Pendidikan – fakultas Ekonomi Universitas Andalas Padang, penulisan makalah ini bertujuan mengungkap berbagai fakta dan masalah yang berkaitan dengan Pendanaan Pendidikan dan sekaligus memberikan gambaran pemecahan masalah yang berkaitan dengan pendanaan pendidikan.

F. Sistematika Penulisan

Untuk lebih memudahkan pembaca dalam memahami isi dari makalah ini, maka berikut ini akan diberikan struktur dan sistematika penulisan sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan ; berisi tentang latar belakang pemikiran yang mendasari penulis untuk mengangkat topik tersebut diatas serta mengeukakan Tujuan Penulisan dan Sistematika Penulisan makalah ini.
Bab II: Kajian teori dan tinjauan perpustakaan ; mengungkap beberapa teori ilmiah dan review literature sebagai ukuran yang dapat dipercaya dalam pemecahan masalah pendanaan pendidikan.
Bab III: Metode Pengumpulan Dan Penyaluran Dana Melalui Gebu Pendanaan Pendidikan Dalam Karya Indonesia; Merupakan gambaran diskripsi masalah pendanaan pendidikan dan metode serta pola yang mungkin dapat dilakukan dalam pemecahan masalah pendanaan pendidikan.
Bab IV: Penutup; pada bab ini diberikan kesimpulan dan saran yang diperlukan dalam perbaikan penyelenggaraan pendidikan demi kemajuan pendidikan di t6anah air yang kita cintai ini.

BAB II
KAJIAN TEORI DAN TINJAUAN PERPUSTAKAAN


A. Hakikat Pendidikan

1. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang system pedidikan Nasional menyatakan :
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya , masyarakat, bangsa dan Negara.”

2. Dyiarkara
“Pendidikan adalah proses yaitu berisi berbagai macam kegiatan yang sesuai dengan kegiatan seseorang untuk kehidupan sosialnya dan membantunya meneruskan kebiasaan-kebiasaan dan kebudayaan, serta kelembagaan sosialdari generasi ke generasi”.
3. S.A. Branata, dkk
“Pendidikan ialah usaha yang sengaja diadakan, baik langsung maupun dengan cara yang tidak langsung, untuk membantu anak dalam perkembangannya mencapai dewasa”.
4. Rousseau
“Pendidikan ialah memberikan kita perbekalan yang tidak ada pada masa anak-anak, akan tetapi kita membutuhkannya pada waktu dewasa”.
5. Zahara Idris (1987)
“Pendidikan ialah serangakaian kegiatan interaksi yang bertujuan, antara manusia dewasa dan peserta didik secara tatap muka atau dengan menggunakan media dalam rangka meberikan bentuan terhadap perkembagan peserta didik seutuhnya. Dalam arti, supaya dapat mengembangkan potensi di sini ialah potensi fisik, emosi, sosial, sikap, moral, pengetahuan dan keterampilan”.

B. Tujuan Pendidikan

Tujuan pendidikan adalah agar anak sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tinginya (Ki Hajar Dewantara : 1950).
Tujuan pendidikan berkaitan erat dengan pandangan atau tujuan hidup seseorang, masyarakat atau bangsa. Bagi kita bangsa Indonesia, tujuan pendidikan di tuangkan dalam UU No. 20 tahun 2003, yang berbunyi :
“Pendidikaan Nasional …, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

C. Hakikat Pendidikan Dasar.

Menurut RPP wajib belajar; yang dimaksud dengan Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

D. Hakikat Pendanaan Pendidikan

Pendanaan Pendidikan menyangkut banyak indicator yang terintegrasi kedalam suatu pola dan system pelaksanaannya. Di Negara kita Indonesia pendanaan Pendidikan diatur dalam suatu Undang-undang dan peraturan pemerintah, yakni Undang-undang Ri No. 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendanaan pendidikan.

Menurut Undang-undang sisdiknas tahun 2003 pemahaman tentang hakikat pendanaan pendidikan dijabarkan sebagai berikut :

Pasal 46 ayat 1 : “Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal 46 ayat 2 : “ Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 47 ayat 1 : “ Sumber Pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan.
Pasal 47 ayat 2 : “Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
pasal 48 ayat 1 : “Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas public.

Lebih jauh di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendanaan pendidikan dijelaskan :

1. Pasal 1 ayat 19 : “ Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pendidikan”.
2. Pasal 1 ayat 25 : “Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan.
3. Pasal 2 ayat 1 : Pendanaan pendidikan mencakup biaya untuk:
a. Investasi pendidikan, yang meliputi: 1) Investasi lahan pendidikan; dan 2) investasi sarana dan prasarana selain lahan pendidikan;
b.operasi satuan pendidikan, yang meliputi: 1) biaya operasi kepersonaliaan; dan 2) biaya operasi nonkepersonaliaan;
c.beasiswa; d.bantuan biaya pendidikan; dan e.personal.
Menurut RPP pendanaan pendidikan yang dimaksud dengan :
· Biaya investasi pendidikan menurut RPP tersebut adalah dana yang diperlukan untuk pengadaan atau penambahan lahan, sarana dan prasarana, pengadaan, dan/atau pengembangan sumber daya manusia, serta pengadaan atau penambahan modal kerja tetap dalam rangka pengadaan atau penambahan kapasitas pelayanan pendidikan.
· Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan yang terdiri atas biaya operasi kepersonaliaan dan biaya operasi nonkepersonaliaan.
· Biaya operasi kepersonaliaan adalah bagian dari biaya operasi satuan pendidikan yang diperlukan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
· Biaya operasi nonkepersonaliaan adalah bagian dari biaya operasi satuan pendidikan yang terdiri atas biaya langsung seperti bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung seperti daya, air, jasa komunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan yang sejenisnya.
· Biaya personal adalah dana yang dikeluarkan oleh peserta didik untuk dapat mengikuti proses pembelajaran pada satuan pendidikan, seperti pakaian, trasportasi, buku, alat tulis, konsumsi, akomodasi, dan biaya pribadi lainnya.
· Beasiswa adalah bantuan dana pendidikan untuk peserta didik pada satuan pendidikan yang diberikan berdasarkan prestasi belajar, potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan/atau ketidakmampuan dalam membiayai pendidikannya.


E. Hakikat Metode

Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia “Metode adalah cara yang telah diatur dan dipikir baik-baik”. Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan perlu adanya suatu cara atau pola yang khas untuk mengimplentasikan apa yang diamanatkan di dalam Undang-undang sisdiknas dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan khususnya tentang pola pendanaan pendidikan.

F. Hakikat Gebu Pendanaan Pendidikan dalam Karya Indonesia
1. Yang dimaksud dengan gebu pendanaan pendidikan adalah gerakan seribu rupiah untuk pendanaan pendidikan Indonesia,
2. Yang dimaksud dengan Karya Indonesia adalah Masyarakat yang bekerja dan menerima penghasilan ( baik PNS maupun Non PNS).

Gebu Pendanaan Pendidikan dalam karya Indonesia berarti sebuah gerakan dimana setiap orang yang mempunyai pekerjaan dan menerima penghasilan di bumi Indonesia ini ( baik PNS maupun Non PNS) dengan hati yang tulus ikhlas dan kesadaran yang tinggi akan kewajiban dan tanggung jawab sebagai bangsa dalam rangka ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, mau dan rela menyumbang sebesar seribu rupiah (Rp. 1.000,-) per bulan yang pengelolaannya dilakukan secara transparans oleh badan independent yang dianggap mampu dan mempunyai kreadibilitas baik dimata masyarakat.



BAB III
METODE PENGUMPULAN DAN PENYALURAN DANA
MELALUI GEBU PENDANAAN PENDIDIKAN DALAM KARYA INDONESIA

A. Deskripsi data
Guna mendukung analisis dan metode yang akan diterapkan dalam penulisan makalah ini maka dibutuhkan beberapa data pendukung sebagai berikut:
1. Jumlah dana bantuan pemerintah
Jumlah bantuan pembiayaan untuk wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun program tahun 2007 (sumber data Depdiknas) sebesar Rp 12.850.909.807.000,- untuk berbagai kegiatan dengan jumlah siswa sebanyak 35.157.488 orang ( SD dan SLTP) ;daftar terlampir.

Jumlah tersebut bila dirata-ratakan maka setiap siswa mendapatkan bagian sebesar Rp. 365.524,12 per siswa pertahun ( Rp.30.460,34 per siswa per bulan).

2. Jumlah kebutuhan dana
Jika kita lihat kembali prediksi depdiknas tentang kebutuhan dana untuk terwujudnya pendidikan yang bermutu, satuan biaya per tahun per siswa ialah Rp 13.446.500,- untuk SD, dan Rp 27.436.500,- untuk SLTP, Dengan membandingkan jumlah dana bantuan pemerintah dengan dana yang dibutuhkan terdapat perbedaan yang tajam dan jauh dari apa yang diharapkan. Jelaslah kondisi ini merupakan problematika pendidikan yang harus menjadi perhatian semua pihak.

Kita semua menyadari akan pentingnya pendidikan dan kita juga tahu bahwa keadaan ekonomi bangsa kita saat ini sangat memprihatinkan. Salah satu cara yang mungkin dapat dilaksanakan guna membantu mencukupi pembiayaan pendidikan dasar ini adalah dengan mengetuk hati para karyawan dan pegawai yang memiliki penghasilan untuk rela dan ikhlas menyumbangkan sedikti dari pemnghasilan yang mereka terima tiap bulan yaitu sebesar Rp. 1.000,-


3. Jumlah Pekerja Indonesia.
PENDUDUK YANG BEKERJA MENURUTJENIS PEKERJAAN UTAMA & JENIS KELAMIN, TAHUN 2007




Sumber : BPS/Sakernas 2007 (Februari)
Dengan jumlah pekerja sebanyak 97.583.141 orang tersebut, sehingga diperkirakan dana yang terkumpul setiap bulannya adalah sebesar 97.583.141 X Rp. 1.000,- = Rp. 97.583.141.000,- Jika dana ini dikelola secara benar dengan hati yang tukus ikhlas dan niat yang baik untuk kepentingan pendidikan bangsa insya-Allah akan mampu meringankan beban yang ditanggung oleh orang tua terutama yang kurang mampu atau siswa dari daerah tepencil.

B. Metode Penggumpulan dan Penyaluran Dana

Salah satu kendala dalam pengumpulan dana untuk tujuan apa saja di Negara Indonesia termasuk dana untuk kepentingan pendidikan adalah kecurigaan para donator akan terjadinya korupsi terhadap dana yang telah dikumpulkan. Hal ini disebabkan trauma masa lampau serta kepribadian kita yang sudah diracuni oleh budaya yang menyebabkan hilangannya kepercayaan. Hanya dengan kesadaran yang tinggi serta ketulusan hati bangsa ini untuk ikut merasa bertanggung jawab demi mutu pendidikan anak-anak bangsa yang kita harapkan.

Berdasarkan data yang telah dikemukakan diatas penulis mencoba meberikan solusi dan metode untuk mengumpulkan dan menghimpun dana yang akan digunakan untuk membantu pembiayaan pendidikan dasar di seluruh Indonesia melalui metode yang disebut dengan “Gerakan Seribu Rupiah oleh Karyawan / PNS Indonesia untuk membantu pendanaan pendidikan dasar di Indonesia” yang disingkat dengan Gebu Pendanaan Pendidikan dalam Karya Indonesia”

Metode ini menpunyai cirri-ciri sebagai berikut :
Ketulussan dan keikhlasan dari setiap donaturnya.
Berbasis teknologi informasi demi keterbukaan dan keakuratan data.
Dikelola secara professional oleh badan independent.
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Berprinsip keadilan tanpa membedakan ras dan suku bangsa
Legal dan memiliki landasan hukum dari pemerintah.

Prosedur dan persiapan implementasi gerakan ini adalah :
Pemerintah Menunjuk dan Mengeluaran izin dan legalitas badan pengelola
Sosialisasi oleh pemerintah melalui inpres dan peraturan lainnya ke setiap unit kerja guna meyakinkan calon donator yang dengan izin Allah telah diberi rezki melalui pekerjaan yang mereka lakukan.
Menyusun rencana kerja dan kegiatan untuk jangka panjang, menengah dan tahunan.

Skenario pelaksanaan kegiatan:
1. Dana yang dihimpun melalui pemotongan gaji setiap karyawan / PNS sebesar Rp. 1.000,- di setorkan ke Rekening Bank atas anama Gebu Pendanaan Pendidikan dalam karya Indonesia (GPPDKI) oleh setiap bendaharawan gaji pada msing-masing unit kerja di seluruh Indonesia setiap bulan.
2. Dengan menggunakan Teknologi Informasi (Internet), pengelola menyediakan sebuah situs (website) layanan informasi mengenai jumlah Dana yang masuk dan penggunaan dana, secara terbuka dan transparans yang dapat diakses oleh siapa saja.
3. Pengelola berkewajiban menyalurkan dana kepada sekolah atau satuan pendidikan dasar secara adil dan bijaksana dan berkesinambungan berdasarkan skala prioritas.
4. Pengelola Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap penyaluran dana secara terprogram, konsekwen dan bebas KKN.



BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat diberikan kesimpulan sebagai berikut :
1. Pendidikan yang bermutu tetap merupakan perioritas utama dalam keseluruhan proses pembangunan.
2. Untuk mencapai pendidikan yang bermutu perlu dukungan pendanaan yang terencana dan berkesinambungan.
3. Pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
4. Menurut Denny Suwarja (2007) Tidak hanya ada konsekuensi biaya, tetapi juga mutu. Artinya, setiap warga harus dipenuhi haknya untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar minimal (SD-SMP) yang tidak sekadar ada, tetapi juga harus bermutu. Pendidikan dasar yang bermutu merupakan fondasi yang ideal untuk keberlanjutan pendidikan peserta didik
5. Sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap pembangunan pendidikan di Indonesia, Ide dan kreatifitas seperti Gebu Pendanaan Pendidikan dalam karya Indonesia secara konsepsual dapat diterapkan, tergantung pada komitmen bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat donator.

B. Saran
Darmaningtyas (Kompas, 2004) menyarankan agar kebijakan pemerintah di bidang pendidikan tidak boleh mematikan dinamika pendidikan di negara ini. Pendidikan adalah sesuatu yang dinamis dan inklusif. Karena itu, pemerintah kita harus mampu membuat kebijakan yang akomodatif dengan karakter pendidikan yang dinamis dan inklusif itu.
Untuk mengefisiensikan penyaluran dana pendidikan diperlukan kebijakan pemerintah yang memungkinkan terhindar dari peluang bagi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Agar pemerintah mau memikirkan dan melegalkan cara yang halal ini (Gebu Pendanaan Pendidikan Dalam Karya Indonesia) dalam rangka keikut sertaan masyarakat untuk mewujutkan amanat instusi.
Diharapkan kepada pekerja ( karyawan baik PNS mupun Non PNS) di seluruh Indonesia untuk rela dan ikhlas menyumbangkan Rp. 1.000,- dari gajinya setiap bulan untuk kepentingan pendidikan anak-anak bangsa. Apalah artinya uang Rp. 1.000,- jika dibandingkan benefit dan dampak yang dihasilkannya dikemudian hari.


DAFTAR PUSTAKA

Darmaningtiyas, (2007): Pemenuhaan Hak-hak Atas Pendidikan, http://indipt.org/ , Wonosobo.
-----------------, (2004): RPP Wajar dan Permasalah Pendidikan, Pikiran Rakyat Ciber Media , Jakarta.
Denny Suawarja, (2007): RPP Wajar dan Pendanaan harus sejiwa, Kompas Ciber Media , Jakarta.
Depnakertrans, (2007): Data dan Informasi Ketenagakerjaan, http://www.nakertrans.go.id , Jakarta
Depdiknas, ( 2003 ) : Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nsional, http://www.depdiknas.go.id/, Jakarta.
Hazin Nur Kholif, Drs ( 1994 ); Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Terbaru, Terbit Terang, Surabaya.
Idris Zahara. (1987) : Dasar-dasar Kependidikan. Angkasa Raya, Padang.

-----------------, (2006) : RPP Pendanaan Pendidikan, http://www.depdiknas.go.id/ , Jakarta.
MPR-RI, ( 2007 ), Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahin 1945, Sekretariat Jenderal MPR-RI didukung oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk, Jakarta.
Riduwan, Drs. MBA, (2004), Belajar Mudah Penelitian untuk guru, karyawan dan peneliti pemula, Alfabeta, Bandung.